Pelatihan In House Training Audit SMK 3
Audit
internal serta tinjauan manajemen terhadap penerapan SMK3 perlu dilakukan
secara berkala agar dapat diketahui seberapa efektif penerapan SMK3 ini
berjalan. Berdasarkan hasil audit SMK3 tersebut, bisa diketahui gambaran yang
jelas serta lengkap mengenai mutu pelaksanaan SMK3. Selanjutnya, informasi ini
bisa digunakan untuk perbaikan.
Tujuan Pelatihan
In House Training Audit SMK3
- Tujuan dari dilaksanakannya Pelatihan in house training audit SMK3 ini antara lain:
- Untuk memenuhi kriteria PP No. 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3.
- Agar peserta dapat menjadi auditor internal SMK3 yang memiliki kompetensi serta profesionalisme untuk bisa melaksanakan audit SMK3 di perusahaan.
- Memiliki potensi menjadi auditor internal SMK3.
- Memahami prinsip, kriteria, serta elemen dari SMK3.
- Dapat membuat rencana, mempersiapkan, melaksanakan, serta melaporkan hasil audit SMK3.
- Dapat mengumpulkan, menganalisa, melakukan verifikasi bukti audit dan mengkomunikasikannya untuk kemudian ditindaklanjuti.
- Memahami peran auditor SMK3 serta memimpin auditor dalam melakukan audit SMK3.
- Melakukan evaluasi pemenuhan peraturan perundangan SMK3.
Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mengikuti pelatihan ini. Syarat-syarat
tersebut antara lain:
- Peserta sebelumnya harus pernah mengikuti training AK3 umum.
- Melengkapi berbagai dokumen calon peserta yang meliputi: fotocopy sertifikat AK3 Umum dan SKP; photocopy ijazah terakhir minimal D3 atau sederajat; foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Informasi Pelatihan In House Training Audit SMK 3
Hubungi Yuwana 0812 9828 9983 (SMS/WA/Telp)
- Pengenalan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja)
- Peraturan perundang-undangan K3
- Prinsip SMk3
- Kriteria dan elemen-elemen audit SMK3
- Sistematika dan mekanisme pelaksanaan audit smk3
- Fungsi dan tugas auditor SMK3
- Kewajiban, wewenang, dan jenjang karier auditor SMK3
- Instrument audit SMK3
- Teknik audit SMk3
- Laporan audit SMK3
- Badan audit SMK3
Setelah melakukan training audit SMK3 ini, peserta
akan mendapatkan sertifikasi dari Kementerian
Ketenagakerjaan RI namun tidak termasuk SKP. Jika pihak perusahaan menginginkan
SKP SMK3 auditor peserta harus melampirkan surat keterangan atau surat
pernyataan bahwa peserta tersebut memang sudah melakukan audit K3 di
perusahaannya. Barulah SKP dapat diurus oleh peserta ke Kementerian
Ketenagakerjaan RI.
Itulah
informasi tentang in house training audit SMK3. Semoga informasi ini
bermanfaat.
Informasi Pelatihan In House Training Audit SMK 3
Hubungi Yuwana 0812 9828 9983 (SMS/WA/Telp)
Artikel Terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar